Ntvnews.id, Jakarta - Suami-istri di Jakarta Utara (Jakut) menganiaya dua balita hingga sekarat. Korban merupakan anak dari sepupu pelaku.
Pasangan suami-istri (pasutri) itu berinisial ADT (23) dan TAS (21), yang menganiaya dua balita yakni RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan). Peristiwa itu terjadi saat kedua korban dititipkan orangtua mereka ke pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kasus ini terbongkar usai pada 30 Juli 2024, pihaknya mendapat informasi dari Rumah Sakit KBN ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tak wajar.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Hasil penyelidikan awal, ada satu anak lagi yang masih disembunyikan di gudang rumah. Korban RC menderita luka berat, serta kritis. Sedangkan MFW, mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.
"Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepada dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri," papar dia.
Korban RC mengalami traumatik dan dehidrasi cukup akut. Sedangkan korban MFW kemungkinan bakal menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," jelas dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan dan pasal berlapis lainnya. Pasutri itu terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Semuanya kekerasan mengakibatkan luka berat dan luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti," tandasnya.