Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang viral di media social memperlihatkan wajah para penumpang saat akan dimintai ongkos atau tarif diluar dari biasanya. Sang sopir angkot meminta ongkos Rp25 ribu perorang kepada penumpang di angkot tersebut.
Netizen menyarankan kepada mereka lebih menggunakan transportasi online ketimbang harus naik angkot dengan tarif selangit.
Menanggapi video viral penumpang angkot K-17 Cikarang-Cibarusah yang dikenakan tarif tak wajar, Dinas Perhubungan bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar rapat, di Kantor Dishub, Jalan Industri Cikarang Utara.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Reza Nuralam mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah terjadinya pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Yang pertama, kami akan melakukan pemanggilan kepada pengusaha angkot yang viral tersebut, dan akan melaksanakan operasi gabungan khusus angkot K-17," kata Reza dikutip dari situs Pemkab Bekasi.
Reza mengatakan, pada rapat tersebut juga disampaikan bahwa tarif trayek angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah sebesar Rp. 20.000,- per penumpang.
"Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi, dan Berita Acara hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen," terangnya.
Selain itu, lanjut Reza, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan melakukan penempelan stiker tarif di semua angkot K-17 Cikarang-Cibarusah.
"Ya, kami akan melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi mengatakan, selama ini pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah membuat surat edaran dan menghimbau kepada sopir dan pengusaha angkot di Kabupaten Bekasi agar tidak memasang tarif di luar ketentuan.
"Tapi kenyataannya di lapangan, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang sudah ditentukan," ujarnya.