Ntvnews.id, Jakarta - Pemilik daycare di Depok, wanita inisial MI, akhirnya ditangkap polisi. Ia diamankan lantaran diduga menganiaya balita M (2) di tempat penitipan anak tersebut di Harjamukti, Kota Depok. Kepada polisi, MI mengakui perbuatannya.
"Iya (pelaku) pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (31/7/2024).
MI diringkus polisi di rumahnya di kawasan Depok, pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB. Influencer parenting atau orang yang kerap mengajari orangtua bagaimana cara mengasuh anak itu, ditangkap tanpa perlawanan.
"Kita sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan yaitu tersangka MI," papar Arya.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik ya, sekarang sudah berada di Polres Metro Depok ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim," sambungnya.
Polisi sendiri sudah melakukan gelar perkara kasus ini. Dalam gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan status MI sebagai tersangka.
"Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," tuturnya.
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," sambung Arya.
MI kini telah berada di Polres Metro Depok. Polisi pun akan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah ibu korban, RD curiga dengan sikap anaknya M (2), yang berubah usai dititipkan ke daycare WSI di Cimanggis, Depok. Korban histeris saat melihat MI. Karena curiga, ibu korban meminta rekaman CCTV di lokasi dibuka, hingga akhirnya terbukti kecurigaan tersebut.