Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah menetapkan Meita Irianty yang merupakan pemilik daycare Wensen School sebagai tersangka penganiayaan balita berinisial MK (2). Penetapan ini telah dilakukan oleh polisi pada Rabu, 31 Juli 2024 kemarin saat ditemui awak media.
“Iya jadi ini kan kami sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kami melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana kepada awak media pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.
Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa penangkapan Meita dalam kasus kekerasan ini menjadi pertanda bahwa polisi telah melakukan gelar perkara soal kasus yang telah dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.
Meita Irianty yang Aniaya Bocah di Daycare Depok (Instagram)
“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kami lakukan,” jelasnya.
Meita Irianty sendiri dibekuk oleh Polres Metro Depok di rumahnya pada Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan olehnya terhadap anak usia 2 tahun pada 10 sampai 12 Juni 2024 lalu.
Dalam rekaman CCTV yang telah beredar di media sosial, MK saat itu sedang bersama seorang bayi di salah satu ruangan sembari menangis histeris. Rekaman CCTV memperlihatkan data rekaman diambil 10 Juni 2024 pukul 09.02 WIB.