Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Tewasnya Taruna STIP, Senior Korban Semua

NTVNews - 9 Mei 2024, 12:13
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Korban taruna STIP dibopong usai dianiaya senior. Korban taruna STIP dibopong usai dianiaya senior.

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), bertambah. Ada tiga orang baru yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Ketiganya antara lain AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Mereka adalah taruna tingkat II di STIP Jakarta.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif, Jumat (8/5/2024) malam.

Selain itu, kata Gidion, ketiga tersangka dijerat pasal 55 dan 56 KUHP. Sebab, mereka melakukan kerja sama dalam melakukan kekerasan.

"Pasal 55-56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam proses pidana. Ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," tuturnya.

Lebih lanjut, polisi telah memeriksa 43 saksi. Saksi ini disebut merupakan taruna, pengasuh STIP, dokter klinik STIP hingga ahli pidana.

"Jadi total saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan ada 43, taruna tingkat I dan tingkat II serta tingkat 4 sebanyak 36 orang, pengasuh STIP, kemudian dokter klinik STIP, dokter rumah sakit tarumajaya, ahli pidana dan ahli bahasa," jelas dia.

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka hingga CCTV pun telah diperiksa.

"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban, pakaian tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital," tandas Gidion.

x|close