Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang diduga dianiaya seniornya. Mereka memiliki peran masing-masing.
"Tiga tersangka tambahan tersebut adalah AKAK alias K, lalu WJP alias W, dan FA alias A," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.
Kombes Gidion menjelaskan, pelaku FA merupakan taruna tingkat II yang berperan memanggil korban untuk turun ke lantai 2. FA juga bertugas mengawasi ketika kekerasan berlebihan terjadi.
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
"Pelaku FA alias A adalah taruna tingkat II yang memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2, ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan 'Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!'," tutur Gidion.
"Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet dan ini dibuktikan dari CCTV kemudian keterangan para saksi," imbuhnya.
Lalu tersangka WJP, memberikan perkataan saat kekerasan terjadi. Yaitu, 'jangan malu-maluin' dan 'kasih paham'.
"Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," jelas dia.
Sementara KAK, berperan menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan.
STIP Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (Istimewas)
"Lalu tersangka tambahan yang ketiga adalah KAK alias K. Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS. dengan mengatakan 'adek ku aja nih mayoret terpercaya'. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelas dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni pelaku utama Tegar Rafi Sanjaya (21). TRS merupakan tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban sampai akhirnya meninggal dunia.