Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga di Pedurungan, Kota Semarang, A melaporkan 3 orang YouTubers dan 2 TikTokers ke Polda Jawa Tengah karena rumahnya yang berada di Manyaran atau Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah menjadi tempat konten horor.
Rumah berlantai dua itu memang sudah kosong sejak beberapa waktu lalu dan tidak dihuni selama 7 bulan lamanya. Alasan A memilih untuk pindah ke Pedurungan karena menuruti permintaan sang ibunda dan rumah tersebut akan segera dijual.
Sampai saat ini bahkan sudah ada delapan orang yang menyatakan berminat untuk membeli rumah tersebut. Namun, mereka urung menawarnya karena melihat konten-konten horor di rumah A yang tayang di beberapa kanal YouTube dan TikTok.
Kondisi rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Rabu (31/7/2024), yang dijadikan tempat konten kisah horor sejumlah pembuat konten. (Dok.Antara)
Setelah ditelusuri, pemilik rumah menemukan lima konten horor di rumahnya yang diunggah ke kanal YouTube dan TikTok. Bahkan, ada seorang konten kreator yang sampai melakukan ritual jelangkung dan tidur beralaskan kain kafan di rumah tersebut.
Selain itu, A juga telah kehilangan beberapa aset yang belum sempat dipindahkan dari rumah tersebut seperti televisi, AC, dan kalung emas milik sang ibunda. Bukan hanya itu, para konten kreator tersebut juga mengacak-acak rumah A seenaknya.
Narasi yang diucapkan oleh para konten kreator juga dinilai menyebarkan hoaks karena mereka menyebut bahwa rumah tersebut sudah kosong selama 10 tahun. Narasi hoaks lainnya adalah ada sosok yang kerap menampakkan diri di rumah tersebut.
Rumah Warga Semarang Dijadikan Konten Horor (Instagram)
Padahal pemilik rumah rutin mengunjunginya setiap 2-3 pekan sekali. Setelah mendapatkan bukti, A langsung melaporkan 3 YouTuber dan 2 TikTokers yang membuat konten horor di rumah tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 27 Mei 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat soal konten horor di sebuah rumah tanpa seizin pemilik rumah sehingga merugikannya.
“Iya ada aduan terkait konten-konten horor tersebut. Kami limpahkan ke Polrestabes Semarang. Kami asistensi ke sana, ada atau tidaknya unsur pidana untuk kami telaah lebih lanjut, termasuk juga kami akan mintai keterangan ahli untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak,” kata Kombes Dwi.