Bayi Dijual Bapak Kandungnya Rp15 Juta, Dilego di Facebook

NTVNews - 9 Mei 2024, 12:25
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi. (Pixabay) Ilustrasi. (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Bayi di Kota Medan dijual ayah kandungnya. Bayi umur 11 bulan itu dijual Rp15 juta melalui media sosial Facebook (FB).

Polisi telah menangkap dua wanita yang merupakan pembeli bayi. Sementara penjual atau ayah korban, FG (25), masih diburu. Dua orang wanita itu yakni NJH (41) dan AHBS (25).

"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu NJH, AHBS dan FG masih dalam proses pencarian, karena (FG) ini adalah orangtua korban. Semenjak kejadian telah kabur dan melarikan diri," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muammar, dikutip Kamis (8/5/2024).

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh ibu korban MW (21). Zikri menegaskan, perkara ini adalah perdagangan anak yang dilakukan FG, bukan penculikan anak. Diketahui, para pelaku viral di media sosial, dan disebut menculik korban FKG.


"Hasil penyelidikan bahwa anak tersebut korban perdagangan anak yang dilakukan oleh ayahnya berinisial FG," kata dia.

Zikri menuturkan, kasus ini bermula saat FG, ayah kandung korban, membuat postingan pada akun Facebook miliknya soal anaknya yang mencari ibu asuh. Postingan tersebut direspons NJH, yang kemudian meminta AHBS untuk mengatur pertemuan dengan FG.

Kedua belah pihak bertemu dan bertransaksi pada 3 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Nilam 5 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Usai uang yang disepakati Rp 15 juta diterima, FG lalu melarikan diri. Motif perdagangan anak ini adalah terkait ekonomi.

Penyidik saat ini masih mendalami apakah tersangka pembeli merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak. Termasuk apakah anak tersebut akan dijual kembali oleh dua wanita yang jadi tersangka.

"Menurut pengakuan tersangka, bahwa uang tersebut telah diterima oleh orang tua korban secara cash," tutur Zikri.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun. 

x|close