Kepres IKN Belum Juga Terbit, Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Pertimbangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 16:23
Alber Laia
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Prabowo-Gibran. (Antara) Prabowo-Gibran. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini disebabkan oleh banyaknya variabel yang perlu dipertimbangkan.

"Belum, belum diterbitkan. Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu 'kan banyak variabel yang harus dihitung," ujar Pratikno di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. 

Baca Juga:

Livin’ by Mandiri Eror Siang ini Sampai Trending di Twitter

Boeing dan Hercules Siap Angkut Personel TNI AU Upacara HUT RI di IKN

Salah satu pertimbangan penting adalah lokasi pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Mensesneg Pratikno (kanan) bersama Kasetpres Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers terkait dengan rangkaian acara bulan kemerdekaan di Jakarta, Kamis (1/8/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Mensesneg Pratikno (kanan) bersama Kasetpres Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers terkait dengan rangkaian acara bulan kemerdekaan di Jakarta, Kamis (1/8/2024). (Dok.Antara)

"Pelantikan presiden itu 'kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. Jadi, kalau ada keppres pemindahan, berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi, banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang keppres belum diterbitkan," jelasnya.

Pratikno juga belum bisa memastikan apakah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan tetap dilaksanakan di Jakarta atau sudah dipindahkan ke IKN.

Ibu Kota Nusantara (IKN) Ibu Kota Nusantara (IKN)

"Nanti kita lihat," katanya.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa penerbitan Keppres tentang IKN akan bergantung pada perkembangan pembangunan di IKN. Presiden menyebutkan bahwa Keppres bisa diterbitkan oleh pemerintahan saat ini atau oleh pemerintahan yang akan datang.

"Keppres bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Presiden. (Sumber: Antara) 

x|close