Jaksa: Pungli di Rutan KPK Alasannya Teruskan Tradisi Lama

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2024, 16:28
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 15 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (Rutan) KPK. Nilainya mencapai Rp 6,3 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap, para terdakwa melakukan pungli itu lantaran meneruskan tradisi lama.

Adapun 15 terdakwa dalam kasus ini, di antaranya eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di rutan KPK yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah.

Awalnya, Jaksa KPK Syahrul Anwar menjelaskan Deden Rochendi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018. Lalu, Deden menunjuk koordinator rutan, koordinator registrasi rutan, koordinator pengelolaan rutan hingga peran komandan regu (danru) yang membantu para koordinator tersebut.

"Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa I Deden Rochendi yang menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK menunjuk secara lisan beberapa petugas Rutan KPK sebagai Koordinator Rutan yaitu Terdakwa II Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Terdakwa III Ristanta selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK dan Terdakwa IV Eri Angga Permana selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK," ujar Jaksa Syahrul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).

"Dalam pelaksanaan tugasnya, para koordinator tersebut dibantu oleh komandan regu (Danru) dan anggota regu pengamanan yang ditempatkan di masing-masing Cabang Rutan KPK yaitu Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur," sambungnya.

Jabatan Deden lalu digantikan Komang Krismawati, berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor: 4005/KP.04.00/50- 54/12/2018 untuk periode 1 Januari 2019 hingga 1 Januari 2020. Tapi, kendati sudah tak menjabat tapi Deden tetap meminta Hengki meneruskan tradisi lama berupa pengumpulan uang dari para tahanan di Rutan KPK.

"Bahwa pada sekitar awal bulan Mei 2019 bertempat di Lantai 3 Gedung Merah Putih (K4) Terdakwa I Deden Rochendi melakukan pertemuan dengan Terdakwa II Hengki. Saat itu, meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Terdakwa I Deden Rochendi meminta Terdakwa II Hengki untuk tetap meneruskan 'tradisi lama' di Rutan KPK yaitu meminta dan mengumpulkan uang dari para tahanan pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4) dan Cabang Rutan KPK di Gedung C1. Atas permintaan tersebut, Terdakwa II Hengki menyanggupinya," papar dia.

Lalu, Deden, Hengki, Sopian, Sugarlan, Muhammad Eidwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah melakukan pertemuan pada Mei 2019 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas soal penunjukan 'lurah' serta 'korting' untuk meneruskan tradisi lama pengumpulan uang ke para tahanan tersebut.

Jaksa menjelaskan, lurah bertugas mengkoordinir pengumpulan uang dari korting. Sementara itu, korting merupakan tahanan yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang bulanan dari para tahanan di Rutan KPK.

"Membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan 'lurah' yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan 'korting'," kata dia.

JPU mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa menyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tandasnya.

x|close