Ntvnews.id, Jakarta - Hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rizqa Yunia, membuat pengunjung riuh usai mendengarkan keterangan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir.
"Terima kasih yang mulia, karena ahli sudah memberi keterangan secara lisan cukup panjang dan cukup lebar, maka ahli juga lengkapi dengan tulisan ahli terkait masalah PK. Jadi secara general, sebagai sebuah teori atau paling tidak doktrin hukum terkait masalah PK, akan saya serahkan kepada yang mulia, dan terima kasih mohon maaf kalau ada kekurangan, kekhilafannya, terima kasih," ujar Muzakkir, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Jumat (2/8/2024).
Rizqa lantas memberi pesan moral sebelum menutup sidang pembuktian tersebut. Dia menyampaikan soal konsekuensi dari setiap perbuatan di dunia akan dihisab atau disidang setelah kematian.
Rizqa dengan tegas menyebutkan di muka sidang jika setiap orang akan disidang atau dihitung amal perbuatannya setelah meninggal dunia.
Di mana perbuatan setiap orang akan berkonsekuensi pada masuk surga atau neraka setelah kematian.
"Jadi karena ahli tadi (berbicara) menyangkut surga dan neraka, jadi kok saya kepikiran ya, jadi siapapun orangnya, siapapun orangnya bebas berbuat apapun, tapi ingat ada hisab yang dipertanggungjawabkan setelah kematian," sebut Rizqa.