Kasus Penipuan Asmara, Tujuh WNA Dibekuk di Denpasar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 13:32
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti penangkapan WNA Nigeria dan Rusia terkait kei Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) menunjukkan sejumlah barang bukti penangkapan WNA Nigeria dan Rusia terkait kei (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Ntvnews.id, Denpasar - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang melebihi izin tinggal atau overstay. Tak cuma itu, diduga tujuh WNA Nigeria itu terlibat kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan asmara dalam jaringan (daring/online).

"Ini masih dugaan terlibat kejahatan siber terutama mereka yang melebihi izin tinggal itu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Jumat, 2 Agustus 2024. 

Baca Juga: Viral WNA Cantik Jadi Korban Penjambretan di Bali

Dirjen Imigrasi Sebut Kedatangan WNA Meningkat 7.2 Persen Periode Januari sampai Juni 2024

Ketujuh WNA Nigeria itu masuk Indonesia pada rentang triwulan keempat 2023. Mereka berinisial AVC, CHF yang melebihi izin tinggal 492 hari, TFH selama 441 hari, dan PUE selama 370 hari.

Kemudian WNA Nigeria yang mengantongi izin tinggal terbatas investor berinisial OFA, CCE dan SCC dengan masa berlaku hingga 2025.

Dari tujuh orang itu, tiga di antaranya sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga, ketika ditangkap pada Selasa (30/7) sekitar pukul 07.00 Wita di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar.

Halaman
x|close