Ntvnews.id, Jakarta - Seorang siswi SMP di Jakarta diculik. Selain itu, korban juga dirampok. Modusnya, ibu korban disebut pelaku mengalami kecelakaan.
Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap penculik dan perampok siswi SMPN 101 Jakarta tersebut.
"Tersangka FA sudah berhasil ditangkap di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Agustus 2024 dini hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/8/2024).
Ia menjelaskan, awalnya korban dijemput Faisal Andriansyah (24) yang mengaku kepada korban bahwa ibunya mengalami kecelakaan usai mengantar ke sekolah. Pelaku telah memantau korban yang tiba pukul 05.30 WIB. Pelaku kemudian bicara ke sekuriti sekolah supaya memanggil korban.
Mendengar informasi tersebut korban langsung percaya dan ikut pelaku dengan sepeda motornya.
"Pelaku mengatakan kepada korban, 'ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu'. Kemudian korban mengatakan 'tolong anterin saya mas ke ibu saya'. Kemudian korban berboncengan oleh pelaku," tutur Ade Ary.
Lantas, setibanya di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) seberang gedung DPR/MPR, pelaku menodong pisau ke korban untuk merampas barang berharga miliknya.
"Kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting serta mulut korban dibekap oleh pelaku. Kemudian pada saat korban sedang tidak berdaya anting, cincin dan HP korban diambil oleh pelaku dan pelaku meninggalkan korban," tuturnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan kerugian materi ditaksir sebesar Rp6,8 juta.
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," kata Ade Ary.
Barang berharga milik korban mulai dari ponsel dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp 900 ribu. Lalu, emas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp 600 ribu. "Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.