Ntvnews.id, Depok - Sebanyak 32 influencer atau pemengaruh dan aktivis sosial meminta kepada kepolisian memberikan perhatian khusus pada kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Depok, Jawa Barat. Mereka menyampaikan tuntutan tersebut melalui laporan aduan masyarakat kepada Bareskrim Polri.
“Kami, pemengaruh dan aktivis sosial, mengirimkan laporan pengaduan untuk mendesak agar kasus ini diberikan atensi khusus dan perlindungan hukum bagi para korban, saksi, dan semua pihak yang mendukung kasus ini dikawal sampai tuntas,” kata salah satu anggota tim advokasi pemengaruh dan aktivis sosial, Anindytha Arsa Prameswari, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dia menyatakan bahwa kasus ini perlu dipantau secara ketat untuk memastikan bahwa tersangka Meita Irianty, yang sudah ditangkap oleh Polres Metro Depok, mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakannya.
Baca Juga: Motif Meita Irianty Aniaya Dua Balita di Daycare Miliknya, Polisi: Pelaku Khilaf
“Jangan sampai karena dia mengakui dan menjadi tersangka, maka kasus ini selesai. Oleh karena itu, peran kita di sini adalah mengawal agar pihak pelaku tetap bisa selesai menjalankan proses hukumnya dan dapat dihukum setimpal,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku dalam kasus ini hanya ada satu, yaitu tersangka Meita Irianty selaku pemilik dari daycare.
“Pakaian pelaku yang ada di video CCTV adalah baju dari tersangka yang sempat kita kita ambil fotonya dari media sosial sebelum tersangka menonaktifkan akunnya. Jadi, kita sudah mendapatkan bukti baju yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu aktivis sosial yang hadir, Gianluigi Christoikov, merasa miris melihat perbuatan yang dilakukan tersangka Meita Irianty. Ia menyebut bahwa dalam video yang viral di media sosial, para korban yang berusia balita mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi.
Baca Juga: Biadab! Anak Dititipkan ke Daycare Depok Sempat Dilempar dan Ditendang Meita
“Kami mewakili aktivis sosial dan para pemengaruh yang sangat peduli dengan kasus ini, menitipkan agar kasus ini dikawal sampai tuntas karena pengalaman di kasus yang penganiayaan pacar saja, pelaku saja bisa bebas, apalagi ini,” ucapnya.
Ia juga mengimbau orang tua korban yang takut untuk bersuara, untuk segera melapor ke pihak berwajib, sehingga atensi publik atas kasus ini semakin besar.
Diketahui, MI pemilik sebuah daycare bernama Wensen School telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Kejadian tersebut juga viral di akun @komisi.co. Akun tersebut mengunggah sebuah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Adapun MI telah ditangkap oleh Polres Metro Depok pada Rabu, 31 Juli 2024 berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.