KPU Bakal Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor Dana Kampanye

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 18:26
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024. 

Baca Juga: Kapolri-Panglima TNI Diminta Tak Mutasi Pejabat Sampai Pilkada Selesai, Ada Apa?

Sempat Dipromosikan Prabowo, Begini Nasib Airin dalam Pilkada Banten

Idham mengatakan dalam aturan lama, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.

Kendati demikian, KPU saat ini berencana menghapus sanksi tersebut. Menurutnya, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Halaman
x|close