Admin Prostitusi Online di Denpasar Pekerjakan Anak di Bawah Umur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 22:05
Tim Redaksi
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan ditemani Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus prostitusi darin Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan ditemani Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus prostitusi darin (ANTARA/Rolandus Nampu)

Ntvnews.id, Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Bali menyebutkan dua orang tersangka yang berperan sebagai admin prostitusi daring yakni KAW (23) dan pelaku anak RMF (17) diduga mempekerjakan anak di bawah umur.

Kapolsek Denpasar Barat Komisaris Polisi Laksmi Trisnadewi Wieryawan saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat, 2 Agustus 2024, mengatakan keduanya berperan untuk menghubungkan antara pelanggan dan pekerja dalam aplikasi jasa seks komersial yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

Baca Juga: 50 WNI Dijadikan PSK di Australia, Dibongkar Bareskrim

Ini 5 Janji Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke Korban Dugaan Asusila

"Kedua pelaku tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK kemudian dipasarkan melalui media sosial aplikasi hijau," kata Laksmi didampingi Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Dian Eka Ananta.

Laksmi mengatakan kedua tersangka diduga mempekerjakan anak di bawah umur DNA (16) dan NI (17). Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat, tentang maraknya prostitusi yang dilakukan secara terselubung dan rata-rata digeluti anak remaja yang sebagian adalah anak masih di bawah umur.

Atas laporan dari masyarakat itu, Personel Reskrim Polsek Denpasar Barat, menggali informasi di lapangan dan benar pada 13 Juli 2024, sekira pukul 01.00 Wita ditemukan dua orang anak di bawah umur yang bernama Inisial DNA dan NNI sedang menjajakan dirinya melalui sebuah aplikasi yang biasa dikenal oleh kalangan masyarakat bernama aplikasi hijau.

Setelah diinterogasi oleh anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat, diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut diatur dan dibantu oleh inisial KAW dan inisial RMF.

Menurut kesaksian DNA, tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi Mi Chat dengan harga per sekali kencan Rp200 ribu, sedangkan KAW mendapat Rp50 ribu dari setiap tamu yang berkencan dengan DNA.

Sementara, tersangka RMF memasarkan DNA dengan harga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu dan RMF mendapatkan komisi Rp50 ribu sampai dengan Rp150 ribu per tamu yang berkencan dengan DNA. Sedangkan NNI dengan tarif yang sama memasarkan dirinya dibantu oleh KAW yang merupakan kekasihnya.

Baca Juga: Ada 130 Ribu Transaksi Diduga Terkait dengan Prostitusi Anak, Nilainya Capai Rp 27 Miliar

Korban Kekerasan Seksual Diizinkan Aborsi, Ini Aturannya

Setelah dilakukan penelusuran, pelaku RMF ditangkap di sebuah kos elit di daerah Denpasar sedang meminum minuman alkohol, sedangkan KAW diamankan di sebuah mini market di Denpasar. "Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi.

Kedua tersangka mulai menggeluti pekerjaan sebagai admin sejak Februari 2024. Karena kesamaan pikiran, keduanya bekerja sama merekrut remaja yang ingin menjajakan dirinya melalui aplikasi hijau. (Sumber: Antara)

Halaman
x|close