Ntvnews.id, Jakarta - Warga di Lampung dibikin geger dengan ulah seorang paman yang tega memperkosa keponakannya sendiri. Dilansir dari akun lampunggehnews, polisi masih menyelidiki motif pemerkosaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Maulana Rahmat Alhaqqi membenarkan bahwa terlapor adalah pamannya.
View this post on Instagram
“bukan tetangga, tapi pamannya,” tegasnya.
AKP Maulana Rahmat Alhaqqi, selaku Kasatreskrim Polres Lampung Timur, juga mengatakan kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi berawal saat pelapor dan korban sedang berkunjung dirumah saudaranya membantu memasak untuk acara.
Korban sempat mendapat ancaman dari sang paman. SW (41) warga Bandar Sribhawono, Lampung Timur.