Ntvnews.id, Jakarta - Mahasiswi cantik yang menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46) dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru terancam 12 tahun penjara. Mahasiswi tersebut disebut dalam pengaruh narkoba.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika yang didampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/2024) sore, dikutip dari akun Instagram Jabodetabek info.
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Jeki.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku sempat akan melarikan diri, namun usaha pelaku gagal ketika warga sempat langsung mengamankan pelaku.
View this post on Instagram
"Pelaku menabrak dari belakang dan menyeret alm sepupuku sejauh 5m dan pelaku sempat kabur tapi di kejar warga dan ojol," cuit @/jiihan_sw, dilansir kilat.com dari postingannya, pada 4 Agustus 2024.
Atas unggahan akun tersebut mengundang beragam komentar netizen:
"Kenapa dia santai? Tau kan jawaban nya, dia merasa cantik dan anak orang kaya apalagi kalo gak beli pak hakim kek kasus kemarin dah aniaya smp wafat di vonis bebas,"