Ntvnews.id, Jakarta - Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan tersangka usai mobil Toyota Raize yang kendarainya menabrakan ibu-ibi hingga tewas di Jalan Tuanku, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Sabtu pagi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu 4 Agustus 2024, dilansir dari akun Instagram @terangmedia.
Baca Juga:
Nikah di Usia 40 Tahun, Ade Govinda Bahagia dan Didoakan AHY
Kerusuhan Pecah di Inggris Usai 3 Anak Kecil Tewas Ditikam
Saat dihadirkan di depan awak media, Marisa meminta maaf dan menyesel telah menabrak hingga tewas ibu-ibu tersebut.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang telah saya buat. Kepada keluarga korban yang ditinggalkan juga saya mohon maaf. Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar tidak sengaja menabrak korban. Saya sangat menyesel sekali atas kelalaian saya," ucap Marisa.
Dia juga mengatakan sangat menyesali perbuatannya. "Saya tidak sengaja menabrak korban," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri menabrakan korban bernama Retni Marningsih pada Sabtu kemarin, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 05.45 WIB.
Lihat postingan ini di Instagram
"Pelaku bergerak dari arah Flyover Nangka menuju arah SKA. Sesampainya di depan Hotel Linda, pelaku menabrak korban yang ada di bahu jalan hingga tewas," ungkap Kompol Alvin.
Ia menambahkan lebih lanjut, bahwa korban sempat terseret lima meter dan mengalami luka berat yang membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan bahwa Marisa Putri merupakan seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar, kendaran milikinya rusak begitu juga dengan motor milik korban.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Marisa Putri sempat mengangkat menggunakan narkoba meskipun hasil tes urine positif. Kini pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut bersama Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.