9 Kapal Ditangkap karena Langgar Aturan Perikanan di Kepulauan Seribu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 11:02
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah kapal nelayan yang beroperasi di perairan setempat. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah kapal nelayan yang beroperasi di perairan setempat. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Pulau Seribu - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kabupaten Kepulauan Seribu telah berhasil menangkap sembilan unit kapal nelayan yang melanggar peraturan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang di perairan setempat.

"Ada sembilan kapal yang kami tangkap, tiga kapal kedapatan menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine yang merupakan alat tangkap yang dilarang," kata Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Nurliati, dikutip dari Antara, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga:

Nisya Ahmad Spill Sifat Asli Andika Rosadi

Viral Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga Gegara Kepergok Curi Celana Dalam Wanita

Ia mengungkapkan bahwa dari sembilan kapal yang ditangkap, tiga di antaranya menggunakan jaring cantrang dan enam kapal menggunakan alat tangkap mini purse seine, kedua jenis alat ini terlarang sesuai regulasi yang berlaku.

Ilustrasi Kapal <b>(Antara)</b> Ilustrasi Kapal (Antara)

Aksi penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu, yang berlangsung mulai 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.

Halaman
x|close