Ntvnews.id, Jakarta - Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru kembali menghebohkan publik. Kali ini, pelaku yang tidak lain adalah seorang mahasiswi, Marisa Putri (21), terungkap telah mengonsumsi narkoba jenis ekstasi sebelum kejadian nahas tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (3/8/2024) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai. Marisa, yang mengendarai mobil Toyota Raize, menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Renti Marningsih (46) hingga tewas di tempat.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh pihak kepolisian, Marisa mengakui bahwa dirinya tidak sepenuhnya sadar saat mengemudi. Ia mengaku berada di bawah pengaruh ekstasi dan minuman beralkohol setelah menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan malam.
"Saya sama sekali tidak sadar. Tidak sengaja menabrak korban," ucap Marisa kepada awak media.
Ia pun juga menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya minta maaf kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya gak sadar karena dalam pengaruh alkohol," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Marisa, mengaku tidak sengaja menabrakan korban yang baru pulang dari pasar sekitar pukul 05.45 WIB.
kayaknya hukum indo DUI harus diterapin lebih tegas deh... https://t.co/JOmMdKK4wc
— liif | mention after DM pls♥? (@johnyjsuuh) August 4, 2024
Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Tim Satlantas Polresta Pekanbaru langsung melakukan evakuasi terhadap korban dan mengamankan Marisa Putri beserta barang bukti kendaraan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Marisa Putri positif menggunakan amphetamin, narkoba yang umumnya ditemukan dalam ekstasi.
Polisi Tetapkan Tersangka ke Mahasiswi yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Usai Pulang Dugem (@terangmedia)
"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba). Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas. Pasal tambahan atau perkembangan hukum lainnya akan mengikuti hasil pemeriksaan lebih lanjut.