Ntvnews.id, Jakarta - Komite Olimpiade Indonesia (KOI) memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Hifni Hasan mengenai program naturalisasi Timnas Indonesia di hadapan Shin Tae-Yong (STY) tidak mencerminkan pandangan organisasi.
Hifni, anggota Komite Eksekutif (Exco) KOI, menyampaikan kritik terhadap program naturalisasi Timnas Indonesia dalam sebuah acara penganugerahan olahraga di Jakarta pada Kamis (26/9), dan ia menyampaikan pandangannya tersebut langsung di hadapan Shin Tae Yong yang juga hadir.
"KOI menegaskan bahwa pernyataan terkait program naturalisasi pemain yang dilakukan PSSI yang dilontarkan Hifni Hasan tidak mewakili institusi atau organisasi Komite Olimpiade Indonesia," tulis KOI dalam pernyataan resminya.
Baca Juga: Coach Justin Semprot Rocky Gerung Usai Kritik Timnas Indonesia Terkait Naturalisasi
"Pernyataan itu merupakan pernyataan pribadi dan tidak mewakili NOC Indonesia. Walaupun itu pernyataan pribadi," tambah KOI.
KOI juga menjelaskan bahwa Hifni tidak seharusnya memberikan kritik terkait program naturalisasi PSSI karena ia hadir mewakili Raja Sapta, yang berhalangan hadir.
"Namun yang bersangkutan tidak pantas menyampaikan pendapatnya pada kesempatan tersebut, karena beliau hadir mewakili Ketua Umum NOC Indonesia," lanjut KOI.
Menurut KOI, setiap organisasi olahraga memiliki kebijakan masing-masing, dan bukan kewenangan KOI untuk menilai kebijakan PSSI.
"Kami menghormati setiap langkah yang diambil oleh masing-masing anggota kami, termasuk PSSI dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan olahraga untuk prestasi," ujar KOI.
Baca Juga: Sah! DPR Setujui Naturalisasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
KOI juga menyampaikan permintaan maaf kepada Ketua Umum PSSI dan jajaran, termasuk kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong.
KOI menambahkan bahwa akan ada tindakan organisasi terkait pernyataan Hifni, meskipun belum ada penjelasan mengenai langkah yang akan diambil.
"Komite Olimpiade Indonesia akan melakukan langkah-langkah termasuk mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan konstitusi organisasi," demikian pernyataan KOI.