Ntvnews.id, Jakarta - Komisi XIII DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian status WNI (proses naturalisasi) bagi Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu, yang akan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Keputusan untuk memberikan kewarganegaraan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menpora RI Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Pada awal rapat, Dito mengajukan alasan pihaknya mengusulkan pemberian kewarganegaraan kepada ketiga pemain keturunan tersebut. Yunus, di sisi lain, berharap agar DPR dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Shin Tae-yong Berharap Kevin Diks Segera Bergabung dengan Timnas Indonesia
Yunus juga menambahkan bahwa proses naturalisasi Diks perlu diutamakan lebih dahulu karena ia diproyeksikan tampil dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
“Semoga dukungan dari Komisi XIII ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu kami berharap bisa mendapat hasil yang terbaik," kata Yunus.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, meminta kesepakatan atas usulan pemberian kewarganegaraan bagi ketiga pemain tersebut, dan para peserta rapat sepakat.
“Apakah Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupatty dan Noa Leatomu,” tanya Willy.
Baca Juga: Siap-siap, Erick Thohir Bakal Umumkan Proses Naturalisasi Kevin Diks Malam Ini
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan keputusan ini, proses naturalisasi ketiganya tinggal menunggu persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI. Setelah itu, dokumen akan diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diterbitkan Keputusan Presiden oleh Prabowo Subianto.
Selanjutnya, Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty akan menjalani pengambilan sumpah sebagai WNI, diikuti dengan proses perpindahan federasi mereka.