Jadi Pengedar Obat Terlarang, Mantan Timnas Indonesia U-23 Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 11:00
Marco Tampubolon
Penulis & Editor
Bagikan
Illustrasi Narkoba Illustrasi Narkoba (BNN Bandung Barat)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013/2014, Syakir Sulaiman ditangkap polisi. Pria yang masih aktif sebagai pemain Aceh United itu dicokok gegara mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur, Selasa (5/11/2024) seperti dilansir dari Antara, mengatakan Syakir Sulaiman ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat. 

"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir, tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dibawa ke Polres Cianjur," katanya dilansir dari Antara.

Baca jugaTimnas Indonesia U-20 Jalani Pemusatan Latihan di Jepang

Dari tangan tersangka petugas mengamankan ribuan butir obat terlarang terdiri dari 1.700 butir jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer. Menurut polisi, tersangka sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir dengan dalih kesulitan keuangan.

Polisi masih mengembangkan kasusnya termasuk dari mana tersangka mendapatkan obat terlarang daftar G itu, serta memburu bandar besar yang memasok obat terlarang padanya.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain Timnas Indonesia U-23 tahun 2013 - 2014 dan masih aktif sebagai pemain di klub sepakbola Aceh United," katanya.

Terancam Hukuman 15 Tahun

Uang hasil menjual obat terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sudah dijalani selama dua tahun terakhir, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Pihaknya mengimbau warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk ikut serta memberantas penyakit masyarakat terutama peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras dengan cara melaporkan kecurigaan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal.

"Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, selama ini kami sangat terbantu dengan laporan yang masuk dari masyarakat," katanya.

x|close