Buka Sampai Pukul 14.00 WIB, Ini Lokasi SIM Keliling di Jakarta 5 September 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2024, 08:19
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota Jakarta. (Foto: Adiantoro/NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin beragam bentuknya.

Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota Jakarta.

Masyarakat dapat memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah. Keberadaan SIM keliling dimaksudkan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses dan mendapatkan pelayanan SIM keliling ini, maka harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Sementara bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman
x|close