NTVNews.id-Mobil listrik menjadi alat transportasi alternatif yang banyak digunakan masyarakat pada mudik Lebaran 2024. Kementerian Perhubungan memprediksi ada 4.000 unit mobil listrik yang digunakan pemudik menuju kampung halaman.
Diantara ribuan mobil listrik tersebut ada juga yang harus menggunakan kapal feri untuk melanjutkan perjalanan darat ke lokasi tujuan.
Merespons kondisi itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan kendaraan listrik yang dipakai mudik diangkut kapal feri. Namun ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi, salah satunya mesti parkir dekat alat pemadam kebakaran.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membeberkan Kemenhub belum memiliki aturan khusus pengangkutan mobil listrik. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya insiden, pihaknya mengimbau operator kapal feri menempatkan mobil listrik di area terbuka kapal dan dekat pemadam kebakaran.
"Yang ada kita himbau kepada operator untuk menempatkan kendaraan-kendaraan tersebut di area terbuka dan dekat dengan pemadam kebakaran," kata Adita Irawati, Jumat (5/4).
Adita mengakui belum ada regulasi mengenai posisi parkir kendaraan listrik roda empat. Karenanya pemerintah tidak bisa melarang dan mengatur posisi parkir.
"Belum ada aturannya, jadi ya tidak bisa dilarang," tuturnya.
Saat ini baru berlaku regulasi pengangkutan kendaraan listrik jenis motor.
Adita mengungkapkan Kemenhub tengah membahas regulasi untuk kendaraan lain seperti mobil listrik.
Pada kesempatan lain, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi, menjelaskan awalnya ASDP berencana menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) agar masyarakat bisa mengisi kapasitas baterai. Namun ternyata itu bagian dari risiko selama penyeberangan.
"Menurut regulator dan beberapa narasumber, menyeberang di atas kapal tidak perlu keterisian baterai penuh, karena kalau terjadi kebakaran akan lama dipadamkan. Kendaraan listrik dibanding biasa butuh air 40 kali lipat untuk memadamkan api yang terbakar, jadi disarankan saat di kapal nggak perlu keterisian baterai yang banyak," katanya.
"Perlu ada regulasi dan Standart Operasional Prosedur (SOP) yang menyesuaikan dengan tren penggunaan kendaraan listrik," pungkasya.