Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah Ferrari yang disita dari seorang wajib pajak yang menunggak telah mencatatkan rekor lelang umum daring senilai 171 juta yen (sekitar Rp17,4 miliar).
Hal itu disampaikan Badan Pajak Nasional Jepang pada Jumat (15/11/2024), seperti dilansir dari Kyodo.
Biro Perpajakan Regional Tokyo menaruh Ferrari F12tdf berwarna abu-abu gunmetal, dengan jarak tempuh sekitar 1.500 kilometer, di blok lelang dengan harga awal 71,3 juta yen (sekitar Rp7,2 miliar), menurut lembaga tersebut.
Biro Perpajakan Regional Tokyo telah melelang satu Ferrari pada awal tahun ini dengan harga sekitar 94,3 juta yen (sekitar Rp9,6 miliar).
Saat itu, harga penawaran minimum mobil mewah Italia tersebut yakni 56,8 juta yen (sekitar Rp5,7 miliar).
Berdasarkan undang-undang pemungutan pajak nasional Jepang, lelang internet merupakan salah satu prosedur penjualan aset yang disita guna menagih pajak yang belum dibayar penunggak.