Aturan Baru Kendaraan yang Dimodif, Ini Isinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Des 2024, 10:44
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pameran modifikasi mobil Daihatsu berbagai model baru hingga lawas di Kumpul Sahabat Medan. (Foto: Istimewa) Pameran modifikasi mobil Daihatsu berbagai model baru hingga lawas di Kumpul Sahabat Medan. (Foto: Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan.

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aznal, mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Tatan Rustandi mengatakan, gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas.

Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan, dan tetap patuh terhadap standar teknis.

"Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan," ucap Aznal dalam keterangannya, Sabtu 7 Desember 2024.

Baca juga: Manajer SPBU Ditampar Oknum TNI Usai Tolak Isi Pertalite Tanpa Kode QR

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan.

“Demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan,” jelas Aznal.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.

Yusuf menjelaskan mengenai kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kendaraan tersebut sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom.

“Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi,” ujar Yusuf.

Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan Fantastis yang Dilepaskan Gus Miftah dari Utusan Khusus Presiden

Dalam sosialisasi ini, turut hadir Rifat Sungkar sebagai Wakil Ketua Umum IMI Pusat dan Diggy Rachim sebagai Ketua Komisi  Modifikasi IMI Pusat, yang menyampaikan apresiasi mereka terhadap pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor PM 45 dan perlu adanya aplikasi mengenai posisi prosedur penerbitan bengkel kustom.

Diggy dan Rifat menyampaikan bahwa masih adanya beberapa hal yang perlu dievaluasi dari Peraturan Menteri Nomor PM 45 termasuk tarif PNBP.

“Tarif PNBP yang masih terlalu tinggi saat ini masih dikeluhkan oleh pelaku usaha bengkel,” ujar Rifat.

Terkait besaran tarif, Riftayosi Nursatyo selaku Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, memberikan tanggapannya bahwa Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif kustomisasi sebesar 20 persen.

Hal ini diharapkan agar tidak menjadi barrier terhadap uji tipe kendaraan kustom bagi pelaku usaha.


 

x|close