5 Fakta Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% di Tahun 2025, Begini Cara Hitungnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 12:07
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id) Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengenakan dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara serta mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor transportasi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta mendukung kelestarian lingkungan. Kebijakan mengenai dua pajak tambahan ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dua Jenis Pajak

Arsip - Ilustrasi pajak <b>(Arsip Antaranews)</b> Arsip - Ilustrasi pajak (Arsip Antaranews)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan Naik 66% Mulai 5 Januari 2025

Berdasarkan undang-undang tersebut, terdapat dua jenis pungutan baru yang akan dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan pendapatan negara serta mempercepat peralihan menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, penerapan pajak baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pemilik kendaraan bermotor baru akan diwajibkan membayar tujuh jenis pajak, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Perubahan pada Lembar STNK

Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.

Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar tersebut untuk mencantumkan informasi mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, memberikan transparansi lebih bagi pemilik kendaraan terkait kewajiban pajak yang harus mereka bayar.

Penjelasan Perhitungan Pajak PKB dan BBNKB

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Naik 66% Awal 2025, Begini Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id) Ilustrasi. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Foto: Istimewa via carro.id)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, jika pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 dan ada tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang merupakan 66 persen dari jumlah tersebut. Total pajak yang harus dibayar pun menjadi Rp664.000.

Perhitungan opsen BBNKB dilakukan dengan cara yang sama, yaitu menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang sudah ditetapkan.

Pemilik kendaraan diwajibkan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak tersebut dapat diselesaikan dalam satu pembayaran.

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pembayaran Bersamaan

Perlu dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB dan BBNKB, harus dibayar sekaligus. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang mencakup kedua pajak tersebut dalam satu pembayaran. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi dan proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga mereka tidak perlu mengurus pembayaran secara terpisah.

Kebijakan ini juga mencerminkan usaha pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pemantauan dan pelaporan pembayaran pajak serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.

Potensi Kenaikan Harga Kendaraan

Salah seorang warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat keliling, Jakarta. (Foto: Anta Salah seorang warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat keliling, Jakarta. (Foto: Anta

Pemerintah mulai memberlakukan pungutan pajak tambahan atau opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan mencapai 66 persen pada Januari 2025.

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi menyebabkan kenaikan harga sepeda motor baru antara Rp 800.000 hingga Rp 2 juta, tergantung pada jenis sepeda motor yang dibeli. Kenaikan ini setara dengan kenaikan harga sepeda motor baru on the road sebesar 5-7 persen, atau dua hingga tiga kali lipat dari inflasi. Angka tersebut diperoleh dari perhitungan asosiasi.

x|close