Ntvnews.id, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan memberikan dampak negatif terhadap penjualan produk otomotif. Hal ini karena pemerintah telah menyertai kebijakan tersebut dengan berbagai insentif fiskal.
"Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan," kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi, Selasa 24 Desember 2024.
Yohanes menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal yang diterapkan pemerintah bersamaan dengan pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 diyakini dapat mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan bermotor, yang menjadi perhatian para pelaku industri dan bisnis otomotif.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah sebesar tiga persen untuk mobil bermesin hibrida mulai 1 Januari 2025.
"Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” katanya.
Baca Juga: DJP Pastikan Kenaikan PPN 12% dalam Transaksi QRIS Tak Ditanggung Konsumen
Selain itu, pemerintah tetap memberikan insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) dan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely built up (CBU).
Yohanes menjelaskan bahwa kebijakan insentif fiskal ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik dan kendaraan hibrida di pasar otomotif domestik.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat bahan bakar dan rendah emisi, sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan emisi karbon.
(Sumber Antara)