Tilang Manual Dihentikan Mulai 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jan 2025, 13:10
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Polda Metro Jaya akan menghentikan sistem tilang manual mulai akhir Januari 2025. (Foto: Istimewa) Polda Metro Jaya akan menghentikan sistem tilang manual mulai akhir Januari 2025. (Foto: Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya akan menghentikan sistem tilang manual mulai akhir Januari 2025. 

Keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, yang berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap citra kepolisian.

"Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," ujar Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Pemberhentian tilang manual ini bertujuan mendorong pengembangan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. 

Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar juga dianggap memerlukan waktu dan biaya yang cukup tinggi. 

Kombes Latif menjelaskan pengiriman surat tilang secara manual terbatas oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), yang dalam setahun hanya memungkinkan kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang.

"Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," jelasnya.

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung ke pengendara melalui WhatsApp. 

Dengan adanya sistem ini, polisi tidak perlu lagi mengirimkan surat tilang fisik ke alamat rumah, sehingga proses penanganan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih efisien.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum, serta mengurangi interaksi langsung yang berisiko menimbulkan masalah.

x|close