BMW Tuntut BYD Terkait Penggunaan Nama M6, Ini Alasan Dibalik Gugatan Itu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mar 2025, 16:08
thumbnail-author
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
BYD M6. (Foto: BYD Indonesia) BYD M6. (Foto: BYD Indonesia)

Ntvnews.id, Jakarta - BMW Group Indonesia mengajukan langkah hukum untuk mempertahankan hak kekayaan intelektualnya dengan menggugat perusahaan otomotif asal China, BYD (Build Your Dream), yang menggunakan nama M6.

Gugatan ini telah didaftarkan oleh induk perusahaan BMW, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG), ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. 

Perkara ini resmi terdaftar sejak 26 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya BMW untuk menjaga hak merek dagang yang sudah mereka daftarkan secara sah.

BMW telah lebih dulu mendaftarkan merek M6 pada 20 Agustus 2015, dengan nomor permohonan D002015035540 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), yang melindungi nama tersebut hingga 20 Agustus 2025. 

Merek M6 terdaftar di kelas 12, yang mencakup kendaraan bermotor dan bagian-bagian strukturnya. Sementara itu, BYD juga telah mendaftarkan merek M6, yang kini masih dalam tahap pemeriksaan substantif dengan nomor permohonan DID2024122107, yang diajukan pada 22 November 2024 dengan kategori yang sama.

Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengonfirmasi adanya sengketa hukum ini.

"Iya, ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Luther di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini. "Dalam penanganan divisi hukum kami," tambahnya.

Namun, dia menegaskan bisnis BYD di Indonesia, khususnya terkait pelayanan, tidak akan terpengaruh oleh masalah hukum ini.

"Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," ucap Luther.

Langkah hukum yang diambil BMW bertujuan untuk memastikan kualitas, eksklusivitas, serta reputasi merek mereka tetap terjaga di pasar otomotif Indonesia. 

Penggunaan nama M6 oleh BYD berpotensi membingungkan konsumen, mengingat reputasi tinggi dan kualitas yang melekat pada model BMW M6 yang sudah dikenal di pasar global.

BMW memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengajukan gugatan terhadap penggunaan merek tersebut oleh pihak lain karena telah secara resmi terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI.

Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan tindakan ini diambil untuk melindungi identitas dan kredibilitas BMW di industri otomotif global. 

Dia menambahkan jika mereka ingin memastikan pelanggan di Indonesia tidak bingung dan tetap dapat membedakan produk-produk berkualitas tinggi BMW.

Dengan langkah hukum ini, BMW berharap dapat menjaga reputasi dan hak intelektual mereka, sekaligus melindungi kepentingan pelanggan di Indonesia.

"Kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia," tukas Jodie.

x|close