Ntvnews.id, Jakarta - Kabar baik bagi warga Jawa Barat (Jabar). Gubernur Dedi Mulyadi, mengatakan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 bakal dibebaskan.
Kebijakan ini mencakup tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya.
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor, terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019 dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, dikutip Rabu, 19 Maret 2025.
View this post on Instagram
Dedi juga mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya direncanakan mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, kini dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
"Tadinya kami akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April hingga 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin semua warga Jabar di Lebaran ini tenang, STNK dan pajak-nya sudah dibayar lengkap," tambah Dedi.
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret - 6 Juni 2025," cetusnya.
Gubernur asal Subang ini juga menegaskan pengampunan pajak ini hanya berlaku sekali.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih menunggak juga, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa," tukas Dedi Mulyadi.