Jangan Panik! Ini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang ETLE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 16:45
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said. Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sistem tilang elektronik atau electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hal tersebut memungkinkan para petugas kepolisian menindak para kendaraan yang melanggar tanpa harus menghentikan kendaraannya.

Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, surat tilang akan dikirimkan melalui e-mail atau surat tilang dikirim langsung ke rumah berdasarkan data yang terdaftar di sistem.

Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang ETLE

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukan pengecekan secara online dengan langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
3. Setelah semua data terisi, klik "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan "No Data Available".
5. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail seperti Waktu pelanggaran, Lokasi pelanggaran, Status pelanggaran dan Tipe kendaraan
6. Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).

Sistem tilang elektronik (ETLE) dibuat untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan mengurangi pelanggaran. Jika Anda menerima surat tilang ETLE, segera cek statusnya melalui situs resmi dan lakukan pembayaran sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan membayar denda tepat waktu, Anda bisa menghindari sanksi lebih lanjut dan memastikan kendaraan tetap bisa digunakan tanpa kendala.

x|close