Ntvnews.id
Asep Kuswanto, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, menyampaikan bahwa pemilik kendaraan yang emisinya melampaui batas yang telah ditetapkan bisa dikenakan sanksi hukum berupa penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
"Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2)," katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jakarta, Selasa,15 April 2025.
Dalam upaya menjaga kualitas udara Jakarta, sejumlah instansi turun tangan dalam operasi gabungan—mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Ditlantas Polda Metro Jaya. Aksi bersama ini digelar sebagai bentuk pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa dalam operasi penegakan aturan hari ini di wilayah Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan langsung diuji emisinya di tempat. Uji ini jadi langkah nyata untuk menertibkan kendaraan yang berpotensi mencemari udara ibu kota.
"Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus," ungkap Asep.
Baca juga: Jangan Panik! Ini Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang ETLE
Tamo Sijabat, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, mengatakan bahwa operasi kali ini fokus mengincar kendaraan-kendaraan berat yang jadi salah satu penyumbang emisi terbesar di jalanan ibu kota.
"Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus," kata Tamo.
Proses di lapangan berlangsung teratur: petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan terlebih dahulu menghentikan kendaraan yang melintas. Setelah itu, tim dari Dinas Lingkungan Hidup langsung turun tangan untuk melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.
"Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat," katanya.
Setelah proses uji emisi, kendaraan yang gagal lulus akan diserahkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yustisi ini direncanakan akan digelar pada minggu kedua bulan Mei 2025. "Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," katanya.
(Sumber: Antara)