Layanan SIM Keliling Hadir di Jakarta Selasa 1 Juli 2024, Buka hingga Pukul 14.00 WIB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2024, 07:57
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa/KKB BCA) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Istimewa/KKB BCA)

Ntvnews.id, Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta pada Selasa, 1 Juli 2024.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling bagi masyarakat di lima wilayah Ibu Kota. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang paling dekat dari rumah.

Keberadaan SIM keliling dimaksudkan guna membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Berdasarkan unggahan media sosial X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan pelayanan SIM keliling tersedia di sejumlah lokasi di Ibu Kota Jakarta.

Berikut lokasi layanan SIM keliling di DKI Jakarta yang buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Utara: LTC Glodok

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: Mall Citraland

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Agar dapat mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

x|close