Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling Jumat 5 Juli 2024, Tersebar di 14 Wilayah Jadetabek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 08:12
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/aa) Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp/aa)

Ntvnews.id, Jakarta - Bagi warga Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling.

Samsat keliling ini berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Samsat keliling merupakan layanan yang biasa dilakukan di kantor Samsat dengan metode keliling ke sejumlah tempat dengan jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.

Layanan ini menyediakan sejumlah pengurusan antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, hingga santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLL).

Melalui unggahan media sosial resmi di akun X (Twitter), TMC Polda Metro Jaya menginformasikan layanan Samsat keliling tersebar di sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Berikut lokasi Samsat keliling di Jadetabek, Jumat, 5 Juli 2024:

1. Jakarta Pusat: Parkiran Samsat dan Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

2. Jakarta Utara: Parkiran Samsat dan Parkiran Itali-Mall Artha Gading (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

3. Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

4. Jakarta Selatan: Parkiran Samsat dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB)

5. Jakarta Timur: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

6. Kota Tangerang: Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB)

7. Serpong: Parkiran Samsat (Pukul 08.00 s/d 14.00 WIB) dan ITC BSD (Pukul 15.00 s/d 19.00 WIB)

8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Pukul 09.00 s/d 12.00 WIB)

9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00 s/d 11.00 WIB) dan Pasar Gintung Ciputat Timur (Pukul 09.00 s/d 11.30 WIB)

10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong (Pukul 08.00 s/d Pukul 14.00 WIB)

11. Kota Bekasi: Taman Kuliner Narogong (Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB)

12. Kabupaten Bekasi: Kantor Bupati Kabupaten Bekasi (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

13. Depok: Parkiran Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

14. Cinere: Kantor Kelurahan Bedahan (Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB)

Diketahui, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Perlu dicatat, gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

x|close