Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis 11 Juli 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 08:13
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. (Foto: Dok/NTV) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. (Foto: Dok/NTV)

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

Halaman
x|close