Ntvnews.id, Jakarta - Bulan Ramadhan adalah waktu istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk berpuasa. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu.
Artikel ini akan membahas siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, sesuai syariat Islam, lengkap dengan penjelasan dan dalilnya.
Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim dewasa, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan syar’i. Namun, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an:
"Dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).
Baca juga: 10 Hal yang Membatalkan Puasa, Nomor 9 Masih Sering Dilakukan Orang
Orang yang Sakit
Orang yang sedang sakit dan merasa bahwa berpuasa akan memperburuk kondisi kesehatannya diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagai gantinya, ia harus mengganti puasa di hari lain ketika sudah sembuh. Jika penyakitnya kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, ia diwajibkan membayar fidyah.
Musafir (Orang yang Sedang dalam Perjalanan)
Musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu diperbolehkan berbuka. Namun, ia wajib mengganti puasa di hari lain. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 185 di atas.
Orang Tua yang Sudah Lanjut Usia
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah tidak diwajibkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, ia harus membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatannya atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Ada perbedaan pendapat mengenai penggantinya:
Wanita Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas diharamkan berpuasa. Namun, mereka wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadhan berakhir.
Orang dengan Gangguan Mental
Orang yang tidak berakal sehat atau memiliki gangguan mental tidak diwajibkan berpuasa, karena salah satu syarat wajib puasa adalah berakal.
Pekerja Berat dalam Kondisi Tertentu
Pekerja berat yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya dan tidak memungkinkan berpuasa karena kondisi fisik mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, mereka harus mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah, sesuai kemampuan.
Bagi mereka yang diperbolehkan tidak berpuasa, penggantiannya dapat berupa:
Islam adalah agama yang penuh rahmat, memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur tertentu. Namun, mereka yang tidak berpuasa harus memenuhi kewajiban pengganti seperti qadha atau fidyah, sesuai kondisi masing-masing.
Dengan memahami siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa, kita dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran, tanpa melupakan tanggung jawab syar’i.