Ntvnews.id, Jakarta - Mandi junub adalah mandi wajib yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau mimpi basah. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mandi junub tetap sah jika tidak keramas?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami syarat sah mandi junub menurut ajaran Islam. Simak penjelasan berikut agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan syariat.
Hukum Keramas dalam Mandi Junub
Keramas atau mencuci rambut adalah bagian dari mandi junub yang dianjurkan. Namun, dalam kondisi tertentu, tidak keramas saat mandi junub tetap sah asalkan seluruh tubuh terkena air.
Baca juga: Bolehkah Makan Sahur Saat Belum Mandi Junub? Ini Penjelasannya
Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan cara mandi junub Rasulullah SAW:
"Rasulullah SAW apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian berwudhu seperti wudhu untuk sholat, lalu menyiramkan air ke kepalanya tiga kali, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini, terlihat bahwa Rasulullah SAW selalu menyiramkan air ke kepala saat mandi junub. Namun, bagaimana jika seseorang tidak keramas atau tidak menggunakan sampo?
Syarat Sah Mandi Junub Tanpa Keramas
Mandi junub tetap sah tanpa menggunakan sampo atau sabun selama memenuhi rukun berikut:
- Niat mandi junub dalam hati karena Allah SWT.
- Mengalirkan air ke seluruh tubuh tanpa ada bagian yang terlewat, termasuk rambut.
- Menghilangkan najis jika ada sebelum mandi junub.
Dengan kata lain, yang penting dalam mandi junub adalah membasahi seluruh rambut dan kulit kepala, bukan sekadar menggunakan sampo atau sabun.
Bagaimana Jika Rambut Terikat atau Tebal?
Bagi yang memiliki rambut panjang atau tebal, penting untuk memastikan bahwa air benar-benar mencapai kulit kepala. Rasulullah SAW bersabda kepada seorang wanita yang bertanya tentang mandi junub:
"Cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, lalu mengguyurkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan begitu, kamu telah suci." (HR. Muslim)
Namun, bagi wanita yang rambutnya diikat, apakah harus melepas ikatannya? Rasulullah SAW pernah ditanya oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
"Aku seorang wanita yang memiliki kepangan rambut, apakah aku harus melepas kepanganku saat mandi junub?" Rasulullah SAW menjawab, "Tidak perlu, cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali, lalu mandi, dan engkau telah suci." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita tidak harus membuka ikatan rambut saat mandi junub, selama air tetap bisa mencapai kulit kepala.
Mandi junub tanpa keramas tetap sah selama air mengenai seluruh tubuh dan kulit kepala. Namun, keramas dengan sampo atau sabun bukan syarat sah mandi junub, melainkan hanya kebersihan tambahan.
Agar lebih sempurna, disarankan mengikuti sunnah Rasulullah SAW dengan menyiram kepala tiga kali. Semoga artikel ini membantu memahami tata cara mandi junub dengan benar sesuai syariat Islam.