Apa Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan Selama Bertahun-tahun yang Lupa Jumlahnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 08:00
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilutrasi - Masjid Ilutrasi - Masjid (Ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Namun, ada kondisi tertentu yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti sakit, haid, nifas, atau dalam perjalanan jauh. Kewajiban ini digantikan dengan qadha atau mengganti puasa di hari lain.

Terkadang, ada orang yang memiliki utang puasa Ramadhan bertahun-tahun namun lupa berapa jumlah pastinya. Bagaimana hukum Islam mengatur hal ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan

Membayar utang puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi siapa pun yang meninggalkan puasa dengan alasan syar’i. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

Baca juga: Jadwal Puasa Sunnah Februari 2025, Ada Puasa Nisfu Syaban dan Ayyamul Bidh

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan harus diganti di hari lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Bagaimana Jika Lupa Jumlah Utang Puasa?

Jika seseorang lupa jumlah utang puasanya karena sudah bertahun-tahun berlalu, para ulama sepakat bahwa ia tetap wajib mengqadha. Namun, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Menghitung Secara Perkiraan (Ijtihad)

    • Lakukan perkiraan seakurat mungkin dengan mengingat situasi atau kondisi di tahun-tahun sebelumnya.
    • Misalnya, jika seseorang haid rata-rata 6-7 hari per bulan selama beberapa tahun, gunakan angka tersebut sebagai patokan.
  2. Ambil Jumlah Terbanyak (Ihtiyath)

    • Dalam kondisi ragu, disarankan untuk mengambil jumlah yang lebih banyak agar lebih aman secara hukum.
    • Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: “Keluar dari keraguan dengan mengambil langkah yang lebih hati-hati.”
  3. Bertanya kepada Keluarga atau Teman Dekat

    • Jika ada catatan atau ingatan keluarga yang bisa membantu mengingat jumlah utang puasa, gunakan informasi tersebut sebagai referensi.

Apakah Harus Membayar Fidyah?

Jika utang puasa tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah (misalnya lalai atau sengaja menunda), sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah sebagai denda tambahan. Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok.

  • Pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki: Wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tertunda setelah Ramadhan berikutnya.
  • Pendapat Mazhab Hanafi: Tidak diwajibkan fidyah, cukup mengganti puasanya saja.

Bagaimana Jika Tidak Mampu Berpuasa karena Sakit Permanen?

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, misalnya karena sakit kronis, Islam memberikan keringanan berupa membayar fidyah tanpa harus mengqadha.

Tata Cara Membayar Utang Puasa

  1. Niat Puasa Qadha:
    Niat dilakukan di malam hari atau sebelum fajar. Contoh niat:
    “Nawaitu shauma ghodin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta’ala.”
    Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

  2. Puasa seperti Puasa Ramadhan:
    Menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga maghrib.

  3. Tidak Perlu Berturut-turut:
    Qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Seseorang bisa menggantinya secara terpisah sesuai kemampuan, asalkan tidak ditunda tanpa alasan yang sah.

Membayar utang puasa Ramadhan yang terlupakan jumlahnya tetap wajib dilakukan. Langkah terbaik adalah memperkirakan jumlahnya dengan hati-hati, lalu melaksanakan qadha sebanyak mungkin sesuai keyakinan. Jika penundaan dilakukan tanpa alasan syar’i hingga Ramadhan berikutnya, sebagian ulama mewajibkan fidyah sebagai bentuk tanggung jawab.

Ingat, meskipun utang puasa sudah lama tertunda, pintu taubat selalu terbuka. Segeralah melaksanakan kewajiban ini dengan niat yang tulus agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

x|close