Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 00:10
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi rokok Ilustrasi rokok (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki syarat tertentu agar sah, salah satunya adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang bisa membatalkan puasa sejak fajar hingga maghrib. Namun, bagaimana dengan merokok? Apakah rokok termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa? Artikel ini akan mengupas hukum merokok saat berpuasa berdasarkan dalil-dalil yang jelas.

Hukum Merokok Saat Puasa

Mayoritas ulama sepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan utama:

  1. Asap Rokok Masuk ke Dalam Tubuh
    Merokok melibatkan proses menghirup asap yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut dan paru-paru. Ini sama seperti makan atau minum, yang jelas membatalkan puasa.

  2. Menghilangkan Hikmah Puasa
    Salah satu tujuan puasa adalah menahan hawa nafsu dan menjaga kesehatan. Merokok tidak hanya merusak kesehatan tetapi juga melanggar prinsip dasar puasa dalam menjaga tubuh dari hal-hal yang berbahaya.

  3. Pendapat Ulama

    • Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan bahwa merokok membatalkan puasa karena zat dari rokok masuk ke dalam tubuh melalui saluran pernapasan.
    • Mazhab Hanafi juga berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa karena asapnya memiliki zat yang bisa mengenyangkan atau memberikan efek seperti makan dan minum.
    • Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa merokok saat berpuasa membatalkan puasa dan haram dilakukan saat berpuasa.

Baca juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Dalil yang Menjadi Dasar

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek seperti makan dan minum bisa membatalkan puasa. Karena rokok memiliki kandungan zat yang masuk ke dalam tubuh, maka hukumnya sama seperti makan dan minum.

Selain itu, dalam hadis Nabi ﷺ:

"Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sadar membatalkan puasa, kecuali jika terjadi karena lupa. Sedangkan merokok dilakukan secara sengaja, sehingga puasanya batal.

Bagaimana Jika Tidak Sengaja Menghirup Asap Rokok?

Jika seseorang tidak sengaja menghirup asap rokok dari orang lain, maka puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang merokok dengan sengaja, puasanya batal dan wajib menggantinya di lain hari setelah Ramadan.

Merokok saat puasa membatalkan puasa karena zat dari rokok masuk ke dalam tubuh dan memiliki efek seperti makan dan minum. Oleh karena itu, umat Islam yang sedang berpuasa dianjurkan untuk meninggalkan kebiasaan merokok, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga untuk kesehatan dalam jangka panjang.

TERKINI

Load More
x|close