Ntvnews.id
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
Hilman menjelaskan bahwa calon jamaah haji telah menyetor uang muka sebesar Rp25 juta. Selain itu, mereka juga menerima manfaat tambahan sekitar Rp2 juta yang masuk ke rekening virtual mereka.
"Sehingga jamaah calon haji dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya," kata Hilman.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 12 Februari 2025, menetapkan ketentuan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan embarkasi.
Baca juga: Keppres Biaya Haji 2025 Sudah Terbit, Ini Rincian Bipih Berdasarkan Embarkasi
"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah -PHD-, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah -KBIHU-," ujar Dirjen PHU Hilman Latief.
Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk menutupi biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta perlindungan dan pelayanan di embarkasi maupun debarkasi.
Bipih PHD dan KBIHU juga mencakup biaya layanan keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), serta pembinaan jamaah di Indonesia dan Arab Saudi. Selain itu, dana ini digunakan untuk pelayanan umum di kedua negara serta pengelolaan BPIH.
Keputusan Presiden ini juga menetapkan besaran BPIH tahun 1446 H/2025 M, dengan selisih biaya yang ditutup dari Nilai Manfaat sebesar Rp6,83 triliun. Sementara itu, Nilai Manfaat bagi jamaah haji khusus mencapai Rp9,49 miliar.
(Sumber: Antara)