Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Mar 2025, 13:00
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi- Merokok Dapat Membuat Puasa Batal Ilustrasi- Merokok Dapat Membuat Puasa Batal (Pinterest)

Ntvnews.id, Jakarta - Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Selama berpuasa, umat Muslim harus menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bagaimana dengan merokok? Apakah merokok membatalkan puasa? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai hukum merokok saat berpuasa serta alasan yang mendasarinya dari sumber Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI).

Hukum Merokok Saat Berpuasa

Menurut mayoritas ulama, merokok termasuk dalam perbuatan yang membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil serta fatwa dari berbagai lembaga keislaman yang mengkaji masalah ini.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), merokok dikategorikan sebagai sesuatu yang membatalkan puasa karena mengandung zat yang masuk ke dalam tubuh dan memberi efek tertentu, layaknya makanan dan minuman.

Selain itu, dalam kitab fiqih, dijelaskan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga, baik berupa makanan, minuman, atau zat lainnya yang memberikan nutrisi atau efek tertentu, dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, menghirup asap rokok yang mengandung nikotin dan berbagai zat lainnya dianggap sebagai tindakan yang dapat membatalkan puasa. 

Baca juga: Keutamaan Makan Sahur: Berkah dan Kebaikan yang Sayang Dilewatkan

Alasan Merokok Membatalkan Puasa

Beberapa alasan utama mengapa merokok membatalkan puasa, di antaranya:

  1. Masuknya Zat ke Dalam Tubuh Merokok menyebabkan masuknya zat tertentu ke dalam tubuh, seperti nikotin, tar, dan karbon monoksida, yang kemudian diserap oleh paru-paru dan aliran darah. Proses ini serupa dengan mengonsumsi makanan atau minuman yang masuk melalui mulut.

  2. Dampak yang Mirip dengan Makan dan Minum Walaupun rokok bukan makanan atau minuman, tetapi efek yang ditimbulkan—seperti memberikan energi dan mempengaruhi kondisi fisik—mirip dengan makan dan minum. Oleh karena itu, rokok dikategorikan sebagai sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

  3. Dalil dan Pendapat Ulama Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh terhadap lapar dan hausnya."

    Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala perbuatan yang tidak bermanfaat, termasuk merokok yang berdampak negatif pada kesehatan.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merokok membatalkan puasa karena menyebabkan zat tertentu masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek yang mirip dengan makan dan minum.

Mayoritas ulama, termasuk fatwa MUI dan berbagai lembaga keislaman lainnya, sepakat bahwa merokok tidak diperbolehkan saat berpuasa.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, sebaiknya menghindari kebiasaan merokok, tidak hanya untuk menjaga keabsahan puasanya tetapi juga demi kesehatan yang lebih baik. 

x|close