Polda Metro Larang Konvoi Hingga main Petasan selama Ramadhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 17:52
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gedung Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan Sudirman, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat yang melarang sejumlah aktivitas selama bulan Ramadhan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Maklumat bernomor Mak/01/III/2025 ini diterbitkan pada 5 Maret 2025. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa, serta mengantisipasi kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Ia menegaskan, "Betul, itu tertuang dalam maklumat Kapolda Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta dan sekitarnya."

Baca juga: Meresahkan, Kelompok Remaja Bawa Senjata Tajam Konvoi di Jalan Pilar Sukatani Bekasi 

Maklumat tersebut melarang beberapa kegiatan, antara lain:

1. Konvoi kendaraan: Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134 huruf g yang berbunyi 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia'. 

2. Bermain petasan atau kembang api: Aktivitas ini dilarang sesuai dengan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932. 

3. Berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa dan sahur: Kegiatan ini dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti balap liar dan tawuran. 

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya, balap liar diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sementara tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, dan 358 KUHP.

Ade Ary menambahkan, "Perihal balap liar diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedang tawuran diatur dalam Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran." 

Masyarakat diimbau untuk mematuhi maklumat ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman dan kondusif. Polda Metro Jaya akan meningkatkan patroli dan pengawasan selama bulan suci ini untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close