Ntvnews.id
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 7 Maret, juga mengumumkan bahwa fidyah ditetapkan senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," katanya.
Noor menyampaikan bahwa keputusan ini mungkin berdampak bagi sebagian masyarakat, namun bertujuan memastikan zakat fitrah dipenuhi dengan benar sesuai syariat Islam.
Baca juga: Manfaat Zakat Fitrah: Pahala Luar Biasa dan Dampaknya bagi Umat
Ia menambahkan, umat Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar Jabodetabek dapat menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," ujarnya.
Noor menjelaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri, sedangkan penyalurannya ke mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar.
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," ungkapnya.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun 2024 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
(Sumber: Antara)