158.351 Narapidana Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Nyepi-Idul Fitri 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2025, 15:19
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. (ANTARA/M Fikri Setiawan/am.)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memberikan remisi khusus (RK) serta pengurangan masa pidana (PMP) kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana dalam sebuah acara yang digelar secara hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Baca juga: Menteri Pigai: Narapidana yang Dapat Amnesti Bakal Diberi Pendidikan HAM

Dalam rangka Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu memperoleh RK dan PMP. Dari jumlah tersebut, 1.609 narapidana menerima RK I berupa pemotongan sebagian masa hukuman, sementara 20 narapidana mendapatkan RK II yang memberikan kebebasan langsung. Selain itu, 12 anak binaan menerima PMP I dalam bentuk pengurangan masa pidana.

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari total tersebut, 154.170 narapidana serta 1.214 anak binaan mendapatkan RK I dan PMP I dalam bentuk pengurangan masa hukuman, sedangkan 908 narapidana dan 20 anak binaan lainnya memperoleh RK II dan PMP II yang memungkinkan mereka bebas lebih awal.  

Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. <b>(ANTARA/M Fikri Setiawan/am.)</b> Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. (ANTARA/M Fikri Setiawan/am.)

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan," kata Agus.  

Ia menyatakan bahwa remisi diberikan tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik, tetapi juga sebagai wujud pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  

"Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat," ujarnya.  

Baca juga: Kreativitas Narapidana Banyuwangi Mengisi Ramadan dengan Menulis Al-Qur'an Raksasa

Pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang dijamin oleh negara, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sementara itu, anak binaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh PMP harus telah menjalani hukuman lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana tindak pidana terorisme, remisi hanya diberikan jika mereka telah mengikuti program deradikalisasi serta menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

(Sumber: Antara) 

x|close