Impor Tekstil Ilegal Bikin Rugi Negara Rp6,2 Triliun Tiap Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 18:46
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan bahwa impor tekstil ilegal menyebabkan kerugian ekonomi hingga Rp6,2 triliun per tahun bagi negara.

Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, mengungkapkan bahwa simulasi timnya menunjukkan kerugian pajak mencapai Rp1,4 triliun per tahun dan kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.

Baca Juga:

Jokowi Beri Tugas Baru ke Bahlil Urus Percepatan Investasi di IKN

Viral Ibu-ibu Nekat Pakai Sepeda Motor Masuk Tol Wiyoto-Wiyono

“Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Temmy, dikutip dari Antara.

Satgas menyita pakaian bekas hingga barang elektronik impor ilegal. Satgas menyita pakaian bekas hingga barang elektronik impor ilegal.

Temmy juga mengungkapkan bahwa lonjakan produk impor besar-besaran di pasar domestik telah memicu gejala deindustrialisasi, yang berdampak pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2015 hingga 2023 menunjukkan bahwa kontribusi sektor ini terhadap PDB Indonesia turun di bawah 20 persen dalam lima tahun terakhir, padahal sebelumnya selalu di atas 20 persen per tahun.

Data terbaru BPS untuk Januari 2024 menunjukkan lonjakan impor pakaian dan produk tekstil sebesar 62,28 persen dibandingkan Januari 2023, dengan total impor mencapai 11.604 ton.

Impor ilegal juga berdampak pada struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62 persen, sementara usaha kecil dan menengah hanya 1,32 persen. Banyak pelaku usaha mikro yang informal dan beroperasi di sektor dengan nilai tambah rendah.

Menurut data dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023, sebagian besar pelaku UMKM di e-commerce adalah reseller produk impor, terutama barang habis pakai. Sekitar 74 persen barang yang dijual di e-commerce merupakan produk impor.

Temmy menambahkan bahwa impor tekstil ilegal berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan mencapai Rp2 triliun per tahun, serta potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.

Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil, dengan pembatasan pada produk konsumen akhir seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki. Sementara itu, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT domestik.

Selain itu, Kemenkop UKM juga mendukung usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai insentif restrukturisasi mesin melalui perbankan dengan pembebasan bea impor terhadap mesin.

Halaman
x|close