Fakta Terkait Dugaan Pungli di SPBU Denpasar, Pertamina Angkat Bicara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Agu 2024, 15:18
Zaki Islami
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Isi BBM Ilustrasi Isi BBM (Freepik)

Ntvnews.id, Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengusut pengelolaan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Denpasar, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum operatornya terhadap konsumen.

“Pendalaman lebih lanjut ke manajemen pengelola SPBU sedang dilakukan oleh tim sales wilayah Bali,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dihubungi, di Denpasar, Selasa 13 Agustus 2024, dilansir Antara.

Baca Juga:

Ibu dan Anak Kompak Ngemis, Ternyata Runya Rumah 3 Lantai di Jakut

Pembuktian dari Penggugat, Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Tak Hadir di Persidangan

Kejadian pungli itu diketahui dilakukan oleh operator SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar pada Senin (12/8).

Viral Pegawai SPBU Diduga Lakukan Pungli ke Pelanggan di Bali <b>(IG: indotoday)</b> Viral Pegawai SPBU Diduga Lakukan Pungli ke Pelanggan di Bali (IG: indotoday)

Pungli itu diketahui publik setelah konsumen tersebut merekam keluhan karena oknum operator melakukan pungutan sebesar Rp5.000 dan menjadi viral di media sosial.

Menurut Ahad, konsumen tersebut membeli BBM non subsidi jenis pertamax dengan jerigen dan dikenakan biaya tambahan Rp5.000.

Ia menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM non subsidi menggunakan jerigen (kemasan) yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya.

“Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” katanya lagi.

Sebagai tindak lanjut, Pertamina kemudian meminta kepada SPBU itu untuk membuat berita acara klarifikasi soal pungli itu, dan memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.

“Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan yang diberikan, pelanggaran dilakukan oleh oknum operator,” ujarnya pula.

Selain mendalami kasus itu, pihaknya juga membina pengawas dan manajemen agar meningkatkan pelayanan kepada konsumen. Sementara itu, pengawas SPBU tersebut Nyoman Sukirta meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya melalui tayangan video.

Halaman
x|close