Luhut Targetkan Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Rampung Sebelum Masuk Pemerintahan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2024, 14:39
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menko Marves Luhut Binsar Menko Marves Luhut Binsar (Instagram @luhut.pandjaitan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi rampung sebelum masuk ke pemerintahan Prabowo-Gibran.

Luhut mengatakan, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

"Oh iya kita sedang jalankan," ucap Luhut saat ditemui awak media usai agenda Supply Chain & National Capacity Summit 2024, Rabu (14/8/2024).

Saat ditanya mengenai kapan pastinya beleid tersebut akan rampung, ia berharap akan selesai sebelum pergantian pemeritahan baru.

Baca juga: Enggak Jadi 17 Agustus, Pembatasan BBM Subsidi Direncanakan Berlaku 1 September

Baca juga: Beli BBM Subsidi Bakal Dibatasi Mulai 17 Agustus, Ini Kesiapan Pertamina

"Kita akan coba selesai semua sebelum pemerintah berikutnya. Karena itu menurut saya penting tadi, karena menyangkut kualitas udaranya," ungkap Luhut.

Seperti diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyebut aturan baru terkait BBM bersubsidi diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.

"17 Agustus itu kan, waktu itu Pak Luhut (Menko Marves) inginnya seperti itu, tapi ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa lock semuanya 1 September, peraturannya segala macam," ujar Rachmat.

Rachmat menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi.

Halaman
x|close